halokomandan.id -
Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam dua bulan berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.
Hasil ungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (25/2/2025) di Mako Polresta Sidoarjo. Serta menunjukan sejumlah barang bukti pada awak media, antara lain 15 unit kendaraan roda dua, empat BPKB, satu STNK, dua handphone, satu kunci motor, satu helm dan sepasang plat nomor. Pada kesempatan ini, juga dilakukan pengembalian barang bukti motor kepada korban.
"Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban sehingga dapat segera kami ungkap. Sesuai laporan polisi tindak curanmor yang dapat diungkap pada Januari dan Februari 2025," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci T dan ada juga yang mendorong motor saat tidak dikunci setir. Pencurian ini mereka lakukan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.
Terhadap para tersangka curanmor yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sesuai yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP.