Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Trompoasri, Wujud Jalankan Ketahanan Pangan

    • editor
    • 18 Jun, 2026
  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tulangan Monitoring Tanaman Jagung di Desa Kemantren

    • editor
    • 18 Jun, 2026
  • Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Tindakan Tegas Terukur Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 05, 2026
    • 1 min read
    Tindakan Tegas Terukur Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

    halokomandan.id -

    BONDOWOSO - Tersangka perampokan di Bondowoso berhasil di bekuk Polres Bondowoso setelah Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.


    Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.


    Keterangan dihimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban tersebut masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.


    Pelaku yang beraksi sendirian itu lantas menyekap mulut korban dan mengikat tangan korban, dengan ancaman menggunakan clurit besar.


    Bukan cuma itu,pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit. 


    Selanjutnya ia mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.


    Kejadian tersebut lantas menjadi atensi kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang jati diri pelaku.


    Setelah mengetahui terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.


    "Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,Jumat (5/6/26).


    Selain mengamankan tersangka, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam.


    "Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkas Aryo Dwi Wibowo. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Thu 06, 2026

    Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Trompoasri, Wujud Jalankan Ketahanan Pangan

    • editor
    • Thu 06, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tulangan Monitoring Tanaman Jagung di Desa Kemantren

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa...

      • 18 Jun, 2026
    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tulangan Monitoring Tanaman Jagung...

      • 18 Jun, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News