Most Visited

  • Forkopimda Sidoarjo Sidak RTLH untuk Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025
  • Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025
  • Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 21, 2023
    • 1 min read
    Sinergitas Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

    halokomandan.id -

    KOTA PASURUAN – Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.


    Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa Larangan Becak Motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik Kota, Provinsi maupun Nasional.


    Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan Becak Motor (Bentor) yang beroprasi di Jalan Umum baik Jalan Kota, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional di Kota Pasuruan. 


    Pelaksanaan yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 atau selama satu bulan, juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan akan secara masif mensosialisasikan larangan beroprasinya bentor.


    "Dalam setiap Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kapolres juga banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan bentor di wilayah Kota Pasuruan." terang Kasat Lantas,kemarin Kamis (19/1).


    "Selain tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan pasal 288 ayat 1 terkait kelengkapan surat berkendara juga sangat membahayakan penumpang bentor itu sendiri." Imbuh AKP Riza.


    "Kita akan sosialisasikan dulu selama satu bulan ini di media sosial, radio, media cetak dan kami juga turun langsung kepada semua abang becak yang menggunakan bentor. Jika pada bulan berikutnya masih ada yang melanggar baru kita tidak."tegas Kasat Lantas. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Sidak RTLH untuk Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Forkopimda Sidoarjo Sidak RTLH untuk Peringatan Hari Bhayangkara...

      • 17 Jun, 2025
    • Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program...

      • 17 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News