Most Visited

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025
  • Polres Madiun Kota Patroli Gabungan Skala Besar Wujud Sinergi Harkamtibmas

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025
  • Polres Probolinggo Safari Jum'at Wujudkan Kemitraan yang Solid dan Lingkungan Kondusif

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • May 09, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    halokomandan.id -

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.


    "Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).


    Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.


    Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram. 


    Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita...

      • 13 Sep, 2025
    • Polres Madiun Kota Patroli Gabungan Skala Besar Wujud...

      • 13 Sep, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News