Most Visited

  • Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Pacitan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025
  • Operasi Tumpas Narkoba 2025 :Polres Blitar Amankan 13 Tersangka

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025
  • Polri Tegaskan Dukungan Program Makan Bergizi Gratis dan Ketahanan Pangan Nasional

    • Admin News1
    • 13 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 28, 2022
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    halokomandan.id -

    Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (22/12/2022). Mereka adalah BD, yang ditangkap di Bogem, Balongbendo. Lalu kedua adalah Degek, ditangkap di Bakalan, Balongbendo hasil pengembangan dari pelaku pertama.


    Dari tersangka BD, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. “Dari keterangan BD sabu diperoleh dari Degek. Yang kemudian berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Bakalan, Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12/2022).


    Barang bukti yang diperoleh dari Degek, berupa 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total sekitar 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 47,91 gram. Dari penangkapan Degek, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat total sekitar 935,20 gram.


    Menurut penjelasan dari Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Dengan daerah sasaran di wilayah Balongbendo dan sekitarnya.


    “Di penghujung tahun 2022 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tentu sangat meresahkan, karena itu pihaknya #polrestasidoarjo akan terus memasifkan operasi narkoba maupun miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” jelasnya.


    Sementara terkait ancaman hukuman terhadap pelaku BD dan Degek, dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 ayat (2) amcamannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 09, 2025

    Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Pacitan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

    • Admin News1
    • Sat 09, 2025

    Operasi Tumpas Narkoba 2025 :Polres Blitar Amankan 13 Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Sembako untuk Nelayan Pacitan...

      • 13 Sep, 2025
    • Operasi Tumpas Narkoba 2025 :Polres Blitar Amankan 13...

      • 13 Sep, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News