Most Visited

  • Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • Admin News1
    • 31 Aug, 2026
  • Polda Jatim Peringati Maulid Nabi 1448 H, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel

    • Admin News1
    • 31 Aug, 2026
  • Bantu Warga Tetap Terhubung, Brimob Hadirkan Wi-Fi Gratis di Posko Pengungsian Barangkolong

    • Admin News1
    • 31 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 29, 2026
    • 2 min read
    Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia

    halokomandan.id -

    BANYUWANGI – Penyelidikan kasus pencurian uang Rp.300 juta milik seorang nasabah bank di Banyuwangi membuka kotak pandora jaringan kejahatan yang jauh lebih luas. 


    Setelah memburu dua tersangka hingga ke Sumatera Barat, Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil menangkap Dua orang tersangka dan mengungkap rangkaian aksi serupa di berbagai daerah dengan total kerugian Rp.719 juta. 


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).


    Ia mengungkapkan, saat ini Polresta Banyuwangi Polda Jatim juga tengah mendalami keterkaitan kasus ini dengan aksi kejahatan serupa di Malaysia.


    Pengungkapan kasus pencurian modus pecah kaca mobil ini terungkap setelah peristiwa di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada 18 Mei 2026 bulan lalu.


    Saat itu, korban kehilangan uang modal usaha palawija sebesar Rp.300 juta yang baru ditarik dari bank. Kaca mobilnya dipecah hanya dalam waktu lima menit saat kendaraan ditinggalkan.


    "Penelusuran intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya mengarah pada dua tersangka berinisial AS dan AC hingga akhirnya kami amankan di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kombes Rofiq.


    Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi, dengan dukungan penuh dari Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.


    Dari hasil interogasi, penyidik menemukan fakta bahwa komplotan ini telah beraksi berulang kali di wilayah Kabupaten Jember (21 November 2025): Kerugian Rp319 juta, Kabupaten Situbondo (Januari 2026): Kerugian Rp10 juta, Kota Pasuruan (Februari 2026): Kerugian Rp90 juta dan Kabupaten Banyuwangi (18 Mei 2026): Kerugian Rp.300 juta.


    "Secara keseluruhan, total kerugian dari empat tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia ini mencapai Rp719 juta," ungkap Kombes Rofiq.


    Sindikat ini menerapkan metode yang sangat rapi. Calon korban dipetakan selama kurang lebih satu pekan, mengincar nasabah teller yang menarik tunai dalam jumlah besar.


    Hasil penyelidikan pada kasus ini mencatat dugaan keterlibatan jaringan ini dalam aksi pencurian di wilayah Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian mencapai RM100.000.


    "Dari dokumen kepolisian, jejak aktivitas tersangka terdeteksi pernah beraksi di Malaysia dalam rentang waktu 6 hingga 26 Juni 2026 di beberapa lokasi seperti Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru," kata Kombes Rofiq.


    Selain AS yang sudah ditahan, lima orang lainnya yang diduga berperan dalam jaringan Malaysia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan telah melaporkan perkembangan ini ke Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi (koordinasi) dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).


    Saat ini, AS dan AC telah resmi ditahan dan berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 


    Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.


    Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan gratis dari kepolisian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan menghubungi Call Center 110. 


    Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga atau uang di dalam kendaraan, sekalipun pintu sudah terkunci. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 08, 2026

    Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • Admin News1
    • Mon 08, 2026

    Polda Jatim Peringati Maulid Nabi 1448 H, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan...

      • 31 Aug, 2026
    • Polda Jatim Peringati Maulid Nabi 1448 H, Perkuat...

      • 31 Aug, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News