Most Visited

  • Ketua Forkompeta Jatim Kecam Tudingan Terhadap Gus Kikin Tak Bisa Ngaji

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026
  • Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal di Reo

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026
  • Polri Bersama Tim Gabungan Gunakan Cara Baru Hadapi Karhutla Gambut

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 16, 2023
    • 1 min read
    Polres Tulungagung Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

    halokomandan.id -

    TULUNGAGUNG - Berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, seorang pria dewasa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung,Polda Jatim di rumah kos yang terletak di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.


    Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Sik. Mh, melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, pelaku berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.


    Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.


    "Pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.


    Awalnya, pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 03.00 wib, ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka lalu menuju ke kamar korban sebut saja Nila (nama samaran) tidak ada.


    Kemudian ibu dan kakaknya mencari keberadaan korban dengan melacak Handphonenya.


    Korban ditemukan berada disekitar Pinka bersama pelaku. Korban terus dibawa pulang ke rumahnya.


    Kepada ibu dan kakaknya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak 1 kali.


    "Orang tua korban kaget mendengarnya, tidak terima langsung melaporkan nasib anaknya ke Polres Tulungagung," ungkapnya.


    Berangkat dari laporan itu Buru sergap Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku. Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku berhasil ditangkap.


    "Perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 09, 2026

    Ketua Forkompeta Jatim Kecam Tudingan Terhadap Gus Kikin Tak Bisa Ngaji

    • Admin News1
    • Fri 09, 2026

    Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal di Reo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketua Forkompeta Jatim Kecam Tudingan Terhadap Gus Kikin...

      • 04 Sep, 2026
    • Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima...

      • 04 Sep, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News