Most Visited

  • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • Admin News1
    • 19 Apr, 2026
  • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    • editor
    • 19 Apr, 2026
  • Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

    • editor
    • 19 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 28, 2023
    • 1 min read
    Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

    halokomandan.id -

    TANJUNGPERAK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu orang tersangka.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan penangkapan satu tersangka PH tersebut dilakukan di kamar salah satu Hotel di jalan Sumatera Surabaya. 


    "Pelaku PH tersebut ditangkap pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 23.00 Wib," jelas AKP Arif,Selasa (27/6).


    AKP Arif mengungkapkan, adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.


    "Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur," tutur AKP Arif. 


    Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat. 


    Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


    Pelaku PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp.50 sampai dengan 100 ribu. 


    Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.


    Dari penangkapan kepada pelaku PH, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.


    Sedangkan, barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).


    Pelaku PH perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • editor
    • Sun 04, 2026

    Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free...

      • 19 Apr, 2026
    • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol...

      • 19 Apr, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News