Most Visited

  • SPPG Pegangsaan Dua Jakarta Utara Dapat Apresiasi dari Menko Pangan

    • Admin News1
    • 13 Jan, 2026
  • Aksi Humanis Polisi, Bripka Julianto Sigap Tolong Lansia Terjatuh

    • Admin News1
    • 13 Jan, 2026
  • Respon Cepat Polsek Taman Tangani Adanya Warga Tergeletak Tanpa Identitas

    • Admin News1
    • 13 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 15, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    halokomandan.id -

    *PROBOLINGGO* - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/2/2023). 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    "Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka," kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan,kemarin Selasa (14/2). 


    Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka. 


    "Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Ahmad Jayadi.


     Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 01, 2026

    SPPG Pegangsaan Dua Jakarta Utara Dapat Apresiasi dari Menko Pangan

    • Admin News1
    • Tue 01, 2026

    Aksi Humanis Polisi, Bripka Julianto Sigap Tolong Lansia Terjatuh

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • SPPG Pegangsaan Dua Jakarta Utara Dapat Apresiasi dari...

      • 13 Jan, 2026
    • Aksi Humanis Polisi, Bripka Julianto Sigap Tolong Lansia...

      • 13 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News