Most Visited

  • Kapolri Turun Langsung ke HI Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

    • Admin News1
    • 01 Jan, 2026
  • Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    • Admin News1
    • 01 Jan, 2026
  • Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif

    • Admin News1
    • 01 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 11, 2025
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

    halokomandan.id -

    PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. 


    Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.


    Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api. 


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.


    “Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat," kata Kompol Ari.


    Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.


    Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta. 


    Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut. 


    Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.


    “Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. 


    "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun," tutup Kompol Ari. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Kapolri Turun Langsung ke HI Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Turun Langsung ke HI Cek Pengamanan Tahun...

      • 01 Jan, 2026
    • Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun...

      • 01 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News