Most Visited

  • Polisi dan Masyarakat Doakan Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul Hikam

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026
  • Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026
  • Polres Gresik Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga 3 Desa di Balongpanggang

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 01, 2026
    • 1 min read
    Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

    halokomandan.id -

    NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah. 


    Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.


    Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat. 


    AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.


    "Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat," tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)


    Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    "Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama," ujar AKBP Prayoga.


    Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api. 


    Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 09, 2026

    Polisi dan Masyarakat Doakan Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul Hikam

    • Admin News1
    • Fri 09, 2026

    Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi dan Masyarakat Doakan Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul...

      • 04 Sep, 2026
    • Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung...

      • 04 Sep, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News