Most Visited

  • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • Admin News1
    • 19 Apr, 2026
  • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    • editor
    • 19 Apr, 2026
  • Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

    • editor
    • 19 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Magetan Ungkap Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 26, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Ungkap Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

    halokomandan.id -

    Magetan; – Seseorang Bapak asal Ngawi berinisial WD (41), yang tinggal mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 


    Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.


    Awalnya, adik pelaku (bibu korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.


    Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.


    Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban).


    Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.


    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan. 


    Pada penyidik, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.


    “Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)


    WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.


    Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.


    Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak.


    Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.


    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,”pungkas AKP Rudi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • editor
    • Sun 04, 2026

    Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free...

      • 19 Apr, 2026
    • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol...

      • 19 Apr, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News