Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Bijak Penggunaan Gadget di Kalangan Pelajar

    • Admin News1
    • 18 Dec, 2025
  • Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

    • Admin News1
    • 18 Dec, 2025
  • Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 18 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 30, 2023
    • 1 min read
    Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

    halokomandan.id -

    GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.


    Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 - 25 Agustus 2023 pekan lalu.


    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran. 


    Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.


    Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. 


    "Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).


    Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. 


    Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 


    "Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," tutupnya.


    Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.


    “Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.


    Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


    Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


    “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 12, 2025

    Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Bijak Penggunaan Gadget di Kalangan Pelajar

    • Admin News1
    • Thu 12, 2025

    Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Bijak Penggunaan Gadget di...

      • 18 Dec, 2025
    • Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri...

      • 18 Dec, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News