Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi dengan Ormek dan BEM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 20 Oct, 2026
  • Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos di Masjid Sabilul Muttaqin

    • Admin News1
    • 19 Oct, 2026
  • Hari Jadi ke-75 Humas Polri: Polda Jatim Gelar Baksos, Rangkul Ojol Jaga Kamtibmas dan Ruang Digital

    • Admin News1
    • 19 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 02, 2023
    • 1 min read
    Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

    halokomandan.id -

     


    GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement.


    Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.


    "Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01-10-2023).


    Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali 'main'. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.


    "Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat," tegasnya lagi.


    Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi dengan Ormek dan BEM, Perkuat...

      • 20 Oct, 2026
    • Peringati HUT Ke-75 Humas Polri, Polresta Sidoarjo Gelar...

      • 19 Oct, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News