Most Visited

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres Capai 43 Persen

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget di SDN 2 Tanjungsari Taman

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026
  • Awal Tahun 2026 3 SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan Program MBG

    • Admin News1
    • 12 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras, Diduga Tak Berizin

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 24, 2023
    • 1 min read
    Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras, Diduga Tak Berizin

    halokomandan.id -

    GRESIK - Dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik, Polres Gresik jajaran Polda Jatim ini rutin menggelar patroli di beberapa titik rawan gangguan Kamtibmas.


    Bukan hanya itu, bersama seluruh jajaran Polsek yang ada, pihak Polres Gresik Polda Jatim bersama instansi samping juga sering menggelar Razia dengan berpola tempat dan waktu.


    Kali ini, razia yang digelar oleh Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras tak berizin setelah menggelar razia di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cerme dan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 


    Selain menyita barang bukti itu, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Gresik. 


    Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K melalui Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisno mengatakan razia ini digelar untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan.


    “Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,”ujar AKP Tatak,kemarin Senin (23/1).


    Kedua orang yang diamankan itu lanjut AKP Tatak adalah pria berinisial MA(60),warga Desa Cerme Kidul dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas. 


    Menuru Kasat Narkoba Polres Gresik ini, kedua orang yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik. 


    Keduanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.


    “Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres Capai 43 Persen

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget di SDN 2 Tanjungsari Taman

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Progres...

      • 12 Jan, 2026
    • Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying dan Dampak Negatif Gadget...

      • 12 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News