Most Visited

  • Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

    • Admin News1
    • 16 Jun, 2025
  • Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

    • Admin News1
    • 16 Jun, 2025
  • Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin News1
    • 16 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 12, 2023
    • 1 min read
    Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

    halokomandan.id -

    SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.


    "Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

    Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).


    Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.


    "Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.


    Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 


    "Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.


    Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 06, 2025

    Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

    • Admin News1
    • Mon 06, 2025

    Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang...

      • 16 Jun, 2025
    • Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup...

      • 16 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News