Most Visited

  • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026
  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 27, 2023
    • 1 min read
    Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

    halokomandan.id -

    BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.


    Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.


    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. 


    Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.


    "Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan," ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).


    Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.


    "Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Kompol Idham.


    Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.


    Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 


    "Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel," terang Kabagops. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi...

      • 29 Apr, 2026
    • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking,...

      • 29 Apr, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News