Most Visited

  • Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke - 79

    • Admin News1
    • 15 Jun, 2025
  • Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

    • Admin News1
    • 15 Jun, 2025
  • Kunjungi SMADATARA, Kapolda Jatim : 'Negara Maju adalah Negara yang Diisi Generasi Disiplin dan Berkarakter'

    • Admin News1
    • 15 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 06, 2023
    • 1 min read
    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    halokomandan.id -

    Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.


    “Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).


    Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir. 


    “Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 06, 2025

    Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke -...

    • Admin News1
    • Sun 06, 2025

    Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang:...

      • 15 Jun, 2025
    • Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti...

      • 15 Jun, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News