Most Visited

  • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • Admin News1
    • 19 Apr, 2026
  • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    • editor
    • 19 Apr, 2026
  • Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

    • editor
    • 19 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Madiun Kota Amankan Tersangka Pengedar Sabu

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 24, 2023
    • 1 min read
    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Madiun Kota Amankan Tersangka Pengedar Sabu

    halokomandan.id -

    KOTA MADIUN || Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram ( enam puluh satu koma lima belas ).


    Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/08) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.


    Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 18 (delapan belas) kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.


    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) itu berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.


    “Tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan tepatnya di Jalan Sembada Mulya pukul 14.15 WIB ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,”terang AKP Eka, Selasa (22/8).


    Kasatnarkoba Polres Madiun Kota menjelaskan dalam aksinya tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.


    Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 (dua puluh tiga) kantong plastik klip sabu dirumahnya.


    “Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ pungkas AKP Eka Supriyadi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free Day

    • editor
    • Sun 04, 2026

    Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Polwan Polresta Sidoarjo Amankan Car Free...

      • 19 Apr, 2026
    • Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol...

      • 19 Apr, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by Demo News