Most Visited

  • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 24, 2025
    • 1 min read
    Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas

    halokomandan.id -

    Sidoarjo – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu.


    Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


    “Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Pelepasan terhadap pihak yang sempat diamankan bukan bentuk pembiaran, melainkan hasil pendalaman di mana unsur pidana belum terpenuhi secara hukum,” tegasnya.


    Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi.


    Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif. Namun demikian, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus tanggung jawab institusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 12, 2025

    Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman

    • Admin News1
    • Thu 12, 2025

    Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya,...

      • 25 Dec, 2025
    • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan...

      • 25 Dec, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News