Most Visited

  • POLRI KEMBALI KIRIM 3,8 TON LOGISTIK OPERASIONAL PADA HARI KETIGA PENGIRIMAN, TERMASUK PERLENGKAPAN K9 DAN TENDA TAKTIS

    • Admin News1
    • 01 Dec, 2025
  • Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

    • Admin News1
    • 01 Dec, 2025
  • Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana

    • Admin News1
    • 01 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    halokomandan.id -

    Dua anggota perguruan silat yang sedang ngopi di warkop Gedangan, Sidoarjo, pada 13 November 2022, jadi korban kekerasan dua anggota perguruan silat lain.


    Kedua korban diminta untuk melepas atribut perguran silatnya oleh kedua pelaku yakni PS, 22 tahun, dan ADB, 19 tahun. Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Lalu handphone milik salah satu korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB.


    Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA. Kemudian setelahnya kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.


    Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.


    Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 23 November 2022 di Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti handphone yang diambil milik korban YBY.


    “Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban. Lalu bertemu korban yang dipaksa untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya namun tidak mau, hingga terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11/2022).


    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    POLRI KEMBALI KIRIM 3,8 TON LOGISTIK OPERASIONAL PADA HARI KETIGA PENGIRIMAN, TERMASUK PERLENGKAPAN K9 DAN...

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • POLRI KEMBALI KIRIM 3,8 TON LOGISTIK OPERASIONAL PADA...

      • 01 Dec, 2025
    • Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan...

      • 01 Dec, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by Demo News